Postingan

Menampilkan postingan dengan label Skripsi Pidana

SKRIPSI HUKUM PIDANA E101-E188

PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DIPOLRESTA MALANG) ( 1992) PERANAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN TRENGGALEK) ( 1991) PERANAN BADAS DALAM PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI WILAYAH YOGYAKARTA (UNPRIK 45 2001) PERANAN DAN UPAYA SATUAN RESERSE DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MOJOKERTO) ( 1993) PERANAN DOKTER AHLI ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDUNG) ( 1994) PERANAN DOKTER ILMU PENYAKIT JIWA DALAM PROSES PERADILAN UNTUK MENENTUKAN KETIDAKMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB (STUDI KASUS DI RSJ MALANG) ( 1994) PERANAN FAKTOR NON YURIDIS DAN DIPERHATIKAN DALAM PENUNTUTAN KEJAHATAN PERIZINAN ( 1986) PERANAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERKOTAAN (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1991) PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA ( 2003) PER

SKRIPSI HUKUM PIDANA E1-E100

AKIBAT HUKUM ATAS PERKAWINAN YANG HANYA MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 2 UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA MALANG) ( 1996) ARTI DAN LUAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ( 1997) ARTI PENTING ALAT BUKTI SUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI ( 2003) ASPEK-ASPEK YANG DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN BERIAT ACARA PEMERIKSAAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN WILAYAH MALANG) ( 1990) BEBERAPA ASPEK YANG MEMPENGARUHI ADANYA DISPARATIS PIDANA (STUDI KASUS DI PN JOMBANG) ( 1994) CARA PEMBUATAN SURAT DAKWAAN DAN BENTUK PEMBUKTIAN DALAM PERKARA KORUPSI DI KOTAMADYA YOGYAKARTA ( 1998) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN BERAT RINGANNYA SUATU PIDANA (STUDI KASUS PN PONOROGO) ( 1994) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI PN BLITAR) ( 1990) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT ( 1995) DASAR PERTIMBANGAN JAKSA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PRA PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAK